Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

  1. Daftar Nama anggota Pembentuk;
  2. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
  3. Susunan dan Nama Pengurus
  4. Copy Kartu Tanda Anggota

  1. Permohonan dikirim ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo
  2. Kepala Dinas Memerintahkan Kepala Bidang Hubungan Industrial Untuk Memproses Permohonan Tersebut
  3. Bidang Hubungan Industrial meneliti berkas permohonan
  4. Apabila permohonan tidak memenuhi syarat maka dilakukan penangguhan selambat-lambatnya 14 hari untuk melengkapi persyaratan tersebut
  5. Apabila permohonan sudah lengkap, memenuhi syarat maka diterbitkan surat pencatatan Serikat Pekerja diserahkan ke perusahaan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya/Gratis

Pencacatan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh

1. Media langsung atau tatap muka dengan Petugas Bidang  

    Hubungan Industrial.

2. Media telepon dinas : (0352) 481931 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh"