Penerbitan Akta Perkawinan

  1. Mengisi Formulir Pencatatan Perkawinan dengan kode F-2.12 yang ditandatangani oleh : a. Pelapor; b. Petugas Pencatat Nikah (PPN) di Desa/Kelurahan; c. Desa/Lurah atau Pejabat di Desa/Kelurahan.
  2. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Pas Foto Berwarna 4x6 Gandeng 3 Lembar;
  4. Kartu Keluarga (KK) asli dari kedua mempelai;
  5. Fotocopy kutipan akta kelahiran dari kedua mempeleai;
  6. Asli Kartu Tanda Penduduk Elektornik (KTP_El, kedua mempelai;
  7. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya;
  8. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.

  1. Pemohon memperlihatkan berkas kepada petugas antrian;
  2. Petugas antrian melakukan rekam wajah serta print out nomor antrian untuk diserahkan kepada pemohon;
  3. Petugas Verifikasi/Registrasi memanggil antrian melalui aplikasi antrian;
  4. Petugas verifikasi/registrasi, memeriksa kelengkapan berkas pemohon a) Jika berkas tidak lengkap, maka berkas dikembalikan kepada pemohon; b) Jika lengkap maka petugas verifikasi/registrasi melakukan pengimputan data pada aplikasi SIAK; c) Petugas verifikasi/registrasi mencetak draft Akta Perkawinan untuk diteliti dan ditandatangani oleh pemohon; d) Petugas verifikasi/registrasi mengajukan sertifikasi elektronik Akta Perkawinan; e) Petugas verifikasi/registerasi membuat bukti penerimaan berkas (resi);
  5. Kepala seksi memverifikasi dokumen permohonan dan draft Akta Perkawinan; dan memaraf draft dan kartu kendali;
  6. Kepala bidang melakukan verifikasi sertifikasi elektronik Akta Perkawinan melalui aplikasi SIAK; dan memaraf draft Akta Perceraian dan kartu kendali;
  7. Kepala Dinas melakukan sertifikasi elektronik Akta Perkawinan melalui aplikasi SIAK;
  8. Operator Cetak mencetak Akta Perkawinan yang telah ter-sertifikasi elektronik dan menyerahkan Akta Perkawinan Anak kepada petugas penyerahan;
  9. Petugas Penyerahan mencatat dalam buku bukti penyerahan dokumen;
  10. Pemohon menerima Akta Perkawinan dari petugas penyerahan.

28 Menit

Gratis

Kutipan Akta Perkawinan

- Meja Layanan Informasi dan Pengaduan

- WA (0821 8874 6405)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perkawinan"