Ijin Pindah Antar Kabupaten/Kota atau Provinsi

  1. Surat Pengantar RT/ RW
  2. Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/ Provinsi ( Form F-1.35)
  3. Kartu Keluarga ( KK ) Asli
  4. Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Asli, termasuk pengikut yang telah memiliki KTP ( Wajib KK )
  5. Pas photo Pemohon ukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 6 ( enam ) lembar
  6. Foto copy Buku/ Surat Nikah Pemohon sebanyak 5 ( lima ) lembar
  7. Surat Keterangan Catatan Kelakuan Baik ( SKCK )
  8. Surat Pernyataan Suami/ Istri ( Jika Suami/ Istri yang pindah )

  1. Pengajuan berkas permohonan di Front Office
  2. Pemeriksaan Berkas kelengkapan persyaratan
  3. Berkas persyaratan yang lengkap di proses sampai selesai

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pindah Antar Kabupaten/Kota/Provinsi

Mekanisme pengaduan masyarakat:

  1. Pengaduan Langsung/ Tidak Langsung Masyarakat
  2. Diterima Petugas Pelayanan.
  3. Tim Pengelolaan Pengaduan (mendokumentasikan, menyelia, melaporkan kepada Sekretaris).
  4. Sekretaris mengagendakan rapat, melaporkan kepada Camat.
  5. Camat mengambil keputusan penyelesaian Pengaduan.
  6. Rencana Tindak Lanjut Penyelesaian.
  7. Penyampaian Hasil Penyelesaian Pengaduan Masyarakat kepada Pengadu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Pindah Antar Kabupaten/Kota atau Provinsi"