Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama

  1. Pengusaha mengajukan Surat Permohonan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
  2. Dilampiri naskah PKB yang telah ditandatangani Pimpinan Perusahaan, Ketua dan Sekretaris Serikat Pekerja / Buruh di atas meterai yang cukup

  1. Pengusaha mengajukan Surat Permohonan Pendaftaran PKB yang telah dilengkapi persyaratan pendukungnya
  2. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen.
  3. Petugas melakukan penelitian persyaratan dan materi naskah PKB
  4. Verifikasi hasil penelitian persyaratan dan materi naskah PKB oleh pejabat
  5. Apabila ada persyaratan yang tidak terpenuhi atau materi naskah PKB yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka disampaikan pada para pihak agar persyaratannya dipenuhi dan/atau memperbaiki materi naskah PKB yang bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan
  6. Apabila sudah ada pemenuhan persyaratan atau perbaikan materi naskah PKB, maka diterbitkan Surat Keputusan Pendaftaran
  7. Apabila Para pihak tetap sepakat dengan seperti yang disebut dalam poin 5, maka surat Keputusan diterbitkan tetapi dengan catatan

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya/Gratis

Surat Keputusan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

  1. Media langsung atau tatap muka dengan Petugas Bidang Hubungan Industrial.
  2. Media telepon dinas : (0352) 481931 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama"