Pelayanan Pindah Datang Dari Luar Daerah

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. Bukti Lunas PBB Terbaru/Tahun ini
  3. Bukti Surat Kedatangan (dari daerah asal)

  1. Pemohon Menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan untuk dilakukan pengecekan
  2. Pemohon menunggu antrian
  3. Apabila berkas sudah lengkap pemohon mengisi formulir F-1.08, Blangko KTP, Permohonan KK Baru (Bagi yang pindah karena menikah)
  4. Apabila sudah terisi formulir diserahkan kepada petugas untuk diagenda
  5. Formulir ditandatangani oleh pemohon dan petugas penandatanganan
  6. Pelayanan Selesai

Pengecekan Berkas, Apabila berkas sudah lengkap pemohon mengisi Formulir F-1.08

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pindah Datang

Web Lapor Hendi (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pindah Datang Dari Luar Daerah"