Pengesahan Peraturan Perusahaan

  1. Surat Permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan / PP dari perusahaan
  2. Naskah PP yang sudah ditandatangani pengusaha
  3. Bukti telah dimintakan saran/pertimbangan serikat pekerja / buruh atau wakil pekerja / buruh apabila tidak ada serikat pekerja / buruh
  4. Apabila tidak ada Serikat Pekerja / buruh, harus ada surat pernyataan tidak ada Serikat Pekerja /Buruh di perusahaan

  1. Pengusaha mengajukan Surat Permohonan Pengesahan PP yang telah dilengkapi dokumen pendukungnya
  2. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen
  3. Petugas melakukan penelitian naskah PP, materi PP tidak boleh lebih rendah daripada UU
  4. Verifikasi materi/naskah PP dan dokumen pendukungnya oleh pejabat
  5. Penerbitan SK Pengesahan PP

25 Hari kerja

Tidak dipungut biaya/Gratis

Penerbitan SK Pengesahan PP.

  1. Media langsung atau tatap muka dengan Petugas Bidang Hubungan Industrial.
  2. Media telepon dinas : (0352) 481931 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Peraturan Perusahaan"