surat pengantar surat pindah

  1. Membawa pengantar RT/RW
  2. Membawa Bukti Lunas PBB terbaru/saat ini
  3. Kartu Keluarga (KK Asli)
  4. KTP Asli (Bagi yang pindah)
  5. Fot 3x4 = 2 Lembar

  1. Pemohon mengumpulkan berkas ke petugas pelayanan
  2. Pemohon menunggu antrian
  3. Apabila berkas sudah lengkap pemohon mengisi Formulir F-1.8
  4. Pemohon menyerahkan kembali kepada petugas untuk diagenda
  5. Kemudian formulir ditandatangani oleh pemohon dan pejabat penandatanganan kelurahan
  6. Pelayanan selesai.

Pengecekan Berkas, berkas apabila sudah lengkap pemohon mengisi formulir F-1.08

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah

Web Lapor Hendi (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat pengantar surat pindah"