Standar Pelayanan Izin Praktek Tenaga Kesehatan

  1. Permohonan Izin Praktek Tenaga Kesehatan
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR)
  4. Rekomendasi dari organisasi profesi
  5. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik mandiri atau surat keterangan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan
  6. Surat keterangan kesehatan fisik dari dokter pemerintah
  7. Pas foto 4x6 cm sebanyak 4 (empat ) lembar
  8. Khusus untuk praktik mandiri: - Denah ruangan; - Daftar sarana; - Daftar peralatan; - Daftar obat dan bahan habis pakai)

  1. Pemohon menyampaikan dokumen persyaratan
  2. Untuk praktik mandiri, Pelaku Usaha mendampingi dan memberikan informasi kepada Petugas Dinas Kesehatan serta menandatangani berita acara pemeriksaan
  3. Paling lama 7 (tujuh) hari atau 9 (sembilan) hari untuk praktik mandiri sejak Pemohon menyampaikan dokumen persyaratan, pemohon menerima Izin Praktek Tenaga Kesehatan

7 (tujuh) hari kerja atau 9 (sembilan) hari untuk praktik mandiri sejak Pemohon menyampaikan persyaratan secara lengkap dan benar

0

Izin Praktek Tenaga Kesehatan

Informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui :

  1. Kasie Informasi dan Pengaduan DPMPTSPNAKER;
  2. Telp./sms 082260582837
  3. Email: dpmptspnaker@rembangkab.go.id

Website: dpmptspnaker.rembangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Praktek Tenaga Kesehatan"