Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

  1. Mengisi formulir pindah WNI dengan kode F-1.26 yang ditandatangani oleh : a. Pemohon; b. Desa/Lurah atau Pejabat di Desa/Kelurahan;
  2. Mengisi formulir biodata penduduk dengan kode F-1.01 bagi keluarga yang tidak pindah yang ditandatangani oleh : Pemohon dan Desa/Lurah atau Pejabat di Desa/Kelurahan;
  3. Asli Kartu Keluarga
  4. Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP_El)

  1. Pemohon memperlihatkan berkas kepada petugas antrian;
  2. Petugas antrian melakukan rekam wajah serta print out nomor antrian untuk diserahkan kepada pemohon;
  3. Petugas Verifikasi/Registrasi memanggil antrian melalui aplikasi antrian;
  4. 4. Petugas Verifikasi/Registrasi, memeriksa kelengkapan berkas pemohon a) Jika tidak lengkap maka berkas dikembalikan kepada pemohon; b) jika lengkap petugas verifikasi/registrasi mengimput data perpindahan pada aplikasi SIAK; c) Petugas verifikasi/registrasi mencetak draft SKPWNI pemohon untuk diteliti dan ditandatangani oleh pemohon; d) Petugas verifikasi/registerasi membuat bukti penerimaan berkas (resi);
  5. Kepala Seksi memverifikasi dokumen dan draft SKPWNI serta memaraf draft SKPWNI dan Kartu Kendali;
  6. Kepala Bidang memaraf SKPWNI;
  7. Kepala Dinas melakukan sertifikasi elektronik SKPWNI melalui aplikasi SIAK;
  8. Operator Cetak mencetak SKPWNI yang telah ter-sertifikasi elektronik dan menyerahkan SKPWNI kepada petugas penyerahan;
  9. Petugas Penyerahan mencatat dalam buku bukti penyerahan dokumen;
  10. Pemohon meneriman SKPWNI dari petugas penyerahan.

Menit

Gratis

Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)

- Meja Layanan Informasi dan Pengaduan

- WA (0821 8874 6405)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)"