Izin Penyelenggara Reklame Tetap

  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy bukti kepemilikan tanah / surat sewa lahan dan atau surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik lahan
  3. Foto copy bukti / izin penggunaan lahan dari Dinas / Instansi yang berwenang jika reklame berdiri diatas milik Negara dan atau tanah milik Badan Usaha Negara / Daerah
  4. Rencana tema (narasi) yang akan digunakan dalam reklame
  5. Foto copy IMB
  6. Surat keterangan dari Asosiasi (APR)
  7. Melampirkan Surat Rekomendasi dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI Makassar (jika lokasi pemasangan reklame berada di jalan Nasional)
  8. Melampirkan Surat Rekomendasi dari Dinas PU Provinsi Sulawesi Tengah (jika lokasi pemasangan reklame berada di jalan Provinsi)
  9. Bukti lunas pajak reklame tahun berjalan

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan, melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan dan Pemohon menerima tanda terima berkas setelah berkas lengkap diserahkan
  2. Tim teknis SKPD melakukan peninjauan lapangan
  3. SKPD teknis menerbitkan Pertimbangan Teknis terhadap permohonan izin yang disetujui oleh Tim Teknis
  4. Petugas penerbitan melakukan entry data pemohon dan melakukan proses penerbitan dokumen perizinan
  5. Pemohon dapat mengambil dokumen izin pada loket penyerahan

Sejak dokumen diterima Lengkap, Benar, dan Valid

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggara Reklame Tetap

HP./WA.   0821 9049 8319

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggara Reklame Tetap"