Izin Usaha Skala Kecil

  1. Permohonan diketahui oleh Kepala Desa
  2. Foto Copy KTP
  3. Surat Pernyataan dari tetangga sekitar
  4. Sketsa tempat Usaha
  5. Keterangan kepemilikan tanah
  6. IMB
  7. Jenis Usaha tidak menimbuilkan pencemaran lingkungan

  1. Pengajuan Permohonan
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Pemeriksaan di Lapangan
  4. Pembuatan Rekomendasi di Kecamatan
  5. Penyerahan Izin

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Skala Kecil

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Skala Kecil"