Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. Membawa Bukti Lunas PBB Terbaru/Tahun ini
  3. KTP Asli yang meninggal
  4. KK Asli
  5. Fotocopy 2 Orang Saksi
  6. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (Apabila Meninggal di Rumah Sakit)

  1. Pemohon mengumpulkan berkas kepada petugas pelayanan
  2. Pemohon menunggu antrian
  3. Apabila berkas sudah lengkap pemohon mengisi Formulir F-2.16
  4. Setelah diisi, formulir tsb dikembalikan kepada petugas untuk diagenda
  5. Setelah diagenda ditandatangani oleh pejabat penandatanganan dan pemohon
  6. Pelayanan selesai.

Pengecekan Berkas , berkas apaila sudah lengkap pemohon mengisi formulir F-2.16

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Akte Kematian

Web Lapor Hendi (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian"