Ijin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

  1. Pemohon mengajukan permohonan diatas kertas bermeterai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada Camat Comal
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy izin Gangguan ( HO )
  4. Surat Dokumen lain yang dianggap perlu

  1. Pemohon mendaftar ke Meja 1 Penyerahan dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan
  2. Apabila berkas administrasi Pemohon lengkap maka ke Meja 2 proses berkas maju ke Pak Camat turun ke Meja 3 proses nomor, stempel namun apabila berkas tidak lengkap maka kembali ke Pemohon
  3. Penyerahan Meja 4 kepada Pemohon serta penjelasan alur selanjutnya ke tingkat Kabupaten

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin Salon Kecantikan, Dokumen Rumah Makan dengan luas sampai 40 m2 dengan Bangunan permanen, Dokumen Usaha Gelanggang Ketangkasan, Dokumen Usaha Atraksi Wisata

Mekanisme pengaduan masyarakat:

  1. Pengaduan Langsung/ Tidak Langsung Masyarakat
  2. Diterima Petugas Pelayanan.
  3. Tim Pengelolaan Pengaduan (mendokumentasikan, menyelia, melaporkan kepada Sekretaris).
  4. Sekretaris mengagendakan rapat, melaporkan kepada Camat.
  5. Camat mengambil keputusan penyelesaian Pengaduan.
  6. Rencana Tindak Lanjut Penyelesaian.
  7. Penyampaian Hasil Penyelesaian Pengaduan Masyarakat kepada Pengadu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)"