Izin Prinsip Memulai Usaha dan Perluasan Modal Usaha

  1. Foto Copy KTP
  2. Akte apendirian Perusahaan
  3. Pengesahan dari kementrian hukum dan HAM Untuk PT
  4. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Gambar Letak Lokasi /Denah Lokasi yang dimohon
  6. Surat Kuasa Asli Bermaterai ( bila direktur tidak datang sendiri)
  7. Rencana dan uraian lengkap usaha , termasuk biaya modal usaha yang digunakan dan tenaga kerja yang digunakan

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan, melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan dan Pemohon menerima tanda terima berkas setelah berkas lengkap diserahkan
  2. Tim teknis SKPD melakukan peninjauan lapangan
  3. SKPD teknis menerbitkan Pertimbangan Teknis terhadap permohonan izin yang disetujui oleh Tim Teknis
  4. Petugas penerbitan melakukan entry data pemohon dan melakukan proses penerbitan dokumen perizinan
  5. Pemohon dapat mengambil dokumen izin pada loket penyerahan

Sejak dokumen diterima Lengkap, Benar, dan Valid

Tidak dipungut biaya

Izin Prinsip Memulai Usaha dan Perluasan Modal Usaha

HP./WA.   0821 9049 8319

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Prinsip Memulai Usaha dan Perluasan Modal Usaha"