Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Surat keterangan kelahiran Dokter/Bidan
  3. Membawa KK asli dan KK fotocopy
  4. Membawa KTP asli dan KTP fotocopy
  5. Membawa akta nikah asli dan akta nikah fotocopy

  1. Surat pengantar RT/RW Surat keterangan kelahiran Dokter/Bidan Membawa KK asli dan KK fotocopy Membawa KTP asli dan KTP fotocopy Membawa akta nikah asli dan akta nikah fotocopy

Surat pengantar RT/RW

Surat keterangan kelahiran Dokter/Bidan

Membawa KK asli dan KK fotocopy

Membawa KTP asli dan KTP fotocopy

Membawa akta nikah asli dan akta nikah fotocopy

Mengambil nomer antrian

Menunggu Panggilan dari petugas

Pemohon menyerahkan berkas ke petugas agar diproses 

Petugas membuatkan surat pengantar kelahiran untuk di serahkan di Dispenduk oleh pemohon

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran"