Surat pengantar RT/RW
Surat keterangan kelahiran Dokter/Bidan
Membawa KK asli dan KK fotocopy
Membawa KTP asli dan KTP fotocopy
Membawa akta nikah asli dan akta nikah fotocopy
Mengambil nomer antrian
Menunggu Panggilan dari petugas
Pemohon menyerahkan berkas ke petugas agar diproses
Petugas membuatkan surat pengantar kelahiran untuk di serahkan di Dispenduk oleh pemohon
Tidak dipungut biaya
Akta Kelahiran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store