Rekomendasi Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan

  1. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  2. Surat persetujuan dari tetangga, kanan, kiri, depan dan belakang yang berbatasan dengan lahan yang dibangun
  3. Fotocopy surat tanah/sertifikat/SPPT (menunjukkan aslinya)
  4. Bukti pelunasan PBB terakhir
  5. Dilampiri : Gambar teknis bangunan tempat usaha, gambar teknis bangunan, SPPL atau izin lingkungan

  1. Pemohon mendaftarkan ke petugas pelayanan umum dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kevalidan berkas, jika memenuhi syarat di proses, jika tidak memenuhi syarat tidak dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi
  3. Pembuatan rekomendasi surat permohonan IMB
  4. Penelitian surat pengantar, jika benar dibubuhi paraf jika tidak dikembalikan kepada petugas
  5. Pengajuan tanda tangan surat pengantar kepada Lurah
  6. Pemberian nomor, tanggal dan stempel pada surat pengantar
  7. Surat pengantar diagendakn pada buku register
  8. Penyerahan kepada pemohon erta penjelasan alur selanjutnya ketingkat kecamatan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan

  1. Pengaduan langsung/tidak langsung masyarakat
  2. Diterima petugas pelayanan
  3. Tim pengelolaan pengaduan (mendokumentasikan, menyelia, melaporkan kepada Seklur)
  4. Seklur mengagendakan rapat, melaporkan kepada Lurah
  5. Lurah membuat keputusan penyelesaian pengaduan
  6. Rencana tindak lanjut penyelesaian
  7. Penyampaian hasil pengaduan masyarakat kepada pengadu
    • Media pengaduan langsung yaitu petugas pengaduan/front office
    • Media pengaduan tidak langsung yaitu kotak pengaduan saran dan Sms Center 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan"