Izin Penyelenggaraan Reklame

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan bagi Pemohon berbadan Hukum
  3. Daftar Tulisan Reklame atau contoh bentuk tulisan / gambar Reklame

  1. Pemohon mendaftar ke Meja 1 Penyerahan dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan
  2. Apabila berkas administrasi Pemohon lengkap maka ke Meja 2 proses berkas maju ke Camat turun ke Meja 3 proses nomor, stempel namun apabila berkas tidak lengkap maka kembali ke Pemohon
  3. Penyerahan Meja 4 kepada Pemohon serta penjelasan alur selanjutnya ke Instansi Lain/ tingkat Kabupaten

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen ijin Reklame

Mekanisme pengaduan masyarakat:

  1. Pengaduan Langsung/ Tidak Langsung Masyarakat
  2. Diterima Petugas Pelayanan.
  3. Tim Pengelolaan Pengaduan (mendokumentasikan, menyelia, melaporkan kepada Sekretaris).
  4. Sekretaris mengagendakan rapat, melaporkan kepada Camat.
  5. Camat mengambil keputusan penyelesaian Pengaduan.
  6. Rencana Tindak Lanjut Penyelesaian.
  7. Penyampaian Hasil Penyelesaian Pengaduan Masyarakat kepada Pengadu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Reklame"