Pemohon untuk mengambil kartu antrian
Pemohon untuk menunggu panggilan
Pemohon berharap mempersiapkan berkas yang diperlukan sebelum dipanggil
Setelah dipanggil pemohon agar menyerahkan berkas kepetugas pelayanan agar dicek kelengkapannya
Setelah berkas dicek petugas membuatkan surat pengantar SKCK
Kemudian ditandatangani oleh petugas kelurahan
Tidak dipungut biaya
Registrasi Surat Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store