Pengantar SKCK

  1. Membawa Fotocopy KK
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW

  1. Membawa Fotocopy KK Membawa surat Pengantar RT/RW

Pemohon untuk mengambil kartu antrian

Pemohon untuk menunggu panggilan

Pemohon berharap mempersiapkan berkas yang diperlukan sebelum dipanggil

Setelah dipanggil pemohon agar menyerahkan berkas kepetugas pelayanan agar dicek kelengkapannya

Setelah berkas dicek petugas membuatkan surat pengantar SKCK

Kemudian ditandatangani oleh petugas kelurahan

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar SKCK"