Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Surat pengantar izin mendirikan bangunan dari Desa
  2. Mengisi Formulir permohonan izin mendirikan bangunan
  3. Foto copy KTP
  4. Foto copy PBB
  5. Foto copy surat tanah / sertifikat

  1. Pengajuan berkas permohonan di Front Office.
  2. Pemeriksaan berkas kelengkapan persyaratan.
  3. Berkas persyaratan yang lengkap di proses sampai selesai.

Dari UPJI Wilayah 8 Cek Lokasi Selama 2 Hari dan Proses di Kecamatan Selama 1 Hari.

-

Dokumen Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB )

Mekanisme pengaduan masyarakat :

  • Pengaduan Langsung/ Tidak Langsung Masyarakat.
  • Diterima Petugas Pelayanan.
  • Tim Pengelolaan Pengaduan (mendokumentasikan, menyelia, melaporkan kepada Sekretaris).
  • Sekretaris mengagendakan rapat, melaporkan kepada Camat.
  • Camat mengambil keputusan penyelesaian Pengaduan.
  • Rencana Tindak Lanjut Penyelesaian.
  • Penyampaian Hasil Penyelesaian Pengaduan Masyarakat kepada Pengadu.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)"