Penerbitan Surat Keterangan Kematian

  1. Surat pengantar dari Rt/Rw
  2. KTP dan KK menunjukan aslinya
  3. Fotocopy KTP saksi 2 orang
  4. Mengisi formulir isian
  5. Fotocopy KTP pelapor

  1. Pemohon mendaftar ke petugas pelayanan umum dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan
  2. Meneliti kelengkapan dan kevalidan berkas, jika memenuhi syarat di proses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi
  3. Pembuatan surat keterangan kematian
  4. Penelitian surat pengantar, jika benar dibubuhi paraf, jika tidak dikembalikan pada petugas
  5. Pengajuan pengaduan surat pengantar kepada lurah
  6. Pemberian nomor, tanggal, dan stampel pada surat pengantar
  7. Surat pengantar diagendakan pada buku register
  8. Penyerahan kepada pemohon serta penjelasan alur selanjutnya ketingkat kecamatan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan kematian

  1. Pengaduan langsung/tidak langsung masyarakat
  2. Diterima petugas pelayanan
  3. Tim pengelolaan pengaduan (mendokumentasikan, menyelia, melaporkan kepada Seklur)
  4. Rencana tindak lanjut penyelesaian
  5. Lurah mengambil keputusan penyelesaian pengaduan 
  6. Seklur mengagendakan rapat, melaporkan kepada lurah
  7. Penyampaian hasil penyampaian pengaduan masyarakat kepada pengadu
    • Media pengaduan langsung yaitu petugas penganduan/front office
    • Media pengaduan tidak langsung yaitu kotak pengaduan saran dan SMS Center 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Kematian"