Registrasi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)

  1. Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotocopy buku nikah
  2. Surat keterangan ijin suami atau istri, ijin orang tua, atau ijin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah
  3. Sertifikat kompetensi kerja
  4. Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  5. Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat
  6. Visa kerja
  7. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia
  8. Perjanjian Kerja

  1. Petugas rekrutmen bersama CPMI datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/kota
  2. Dokumen diserahkan ke petugas verifikasi data
  3. Dokumen yang tidak memenuhi persyaratan dikembalikan untuk dilengkapi
  4. Dokumen yang telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lengkap dapat diproses lebih lanjut dengan menerbitkan ID, Berita Acara Seleksi CPMI, dan Surat Rekomendasi Pembuatan Paspor
  5. Penandatanganan ID CPMI, berita acara seleksi CPMI, dan surat rekomendasi pembuatan paspor oleh pejabat yang berwenang
  6. Penandatanganan ID CPMI, berita acara seleksi CPMI, surat rekomendasi pembuatan paspor, dan Pengesahan Perjanjian Penempatan CPMI oleh pejabat yang berwenang
  7. Menyerahkan dokumen hasil registrasi kepada P3MI

1 Hari

Tidak di pungut biaya (Gratis)

ID Calon Pekerja Migran Indonesia

Kontak pengaduan dan saran di ruang pelayanan

1. Website resmi dinas : disnaker.ponorogo.go.id

2. Email: disnaker.png@gmail.com

3. SMS/Call Centre:

4. Telepon/Fax: 0352 481931

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)"