Penerbitan Surat Keterangan Penelitian

No. SK: 180/2231/504

  1. Pemohon menyerahkan berkas
  2. Foto Copy KTP dan Kartu Mahasiswa
  3. Proposal Penelitian
  4. Surat Permohonan dari Kampus atau Instansi yang bersangkutan
  5. Untuk penelitian yang dilaksanakan lintas daerah (Kab/Kota) dan berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah harus mengajukan rekomendasi kepada Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah
  6. Penelitian tidak membahas issue-issue sensitiv (SARA) dan tidak membahas kasus yang belum mendapatkan keputusan hukum tetap

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan
  2. Mengajukan Surat Permohonan Keterangan Penelitian
  3. Pemeriksaan Syarat-syarat Permohonan
  4. Pembuatan Surat Keterangan Penelitian
  5. Penandatanganan Surat Keterangan Penelitian
  6. Penyerahan Surat Keterangan Penelitian kepada Pemohon

Penerimaan Berkas dari Pemohon : 2 menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan penelitian

Badan Kesbangpol Kota Salatiga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pskp.salatiga.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Penelitian"