Rekomendasi Izin Pendirian dan Operasional Satuan Pendidikan PAUD, SD dan SMP

  1. 1. Surat permohonan
  2. 2. SK Pendirian dari Yayasan (Jika swasta)
  3. 3. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Desa
  4. 4. Studi Kelayakan
  5. 5. Rencana Induk Pengembangan Satuan Pendidikan (RIPS) : a. visi misi b. kurikulum c. peserta didik d. pendidik dan tenaga kependidikan e. sarana dan prasarana f. pendanaan g. organisasi h. manajemen satuan pendidikan dan i. peran serta masyarakat

  1. 1. Pemohon (Pengelola) mengajukan surat permohonan beserta persyaratan ke Dinas P dan K
  2. 2. Dinas mengverifikasi persyaratan yang dilampirkan dan keberadaan Sekolah melalui Tim penilai
  3. 3. Jika dinilai layak oleh Tim penilai, maka akan diterbitkan rekomendasi izin pendirian dan operasional sekolah
  4. 4. Pemohon (pengelola) menerima rekomendasi izin pendirian dan operasional sekolah

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Pendirian dan Operasional Satuan Pendidikan PAUD, SD dan SMP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Pendirian dan Operasional Satuan Pendidikan PAUD, SD dan SMP"