Standar Pelayanan Pencairan Alokasi Dana Desa

  1. Surat permohonan pencairan ADD yang ditandatangani oleh Kepala Desa ditujukan kepada Kepala BPKAD selaku BUD;
  2. Fotocopy Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah diundangkan;
  3. Rencana Penggunaan Dana satu tahun anggaran yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa;
  4. Rencana Penggunaan Dana Tahap I dan Tahap II Tahun 2019 dengan rincian : a. Tahap I : sebesar kebutuhan SILTAP, jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan kerja Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD (kebutuhan untuk 12 bulan); b. Tahap II : sebesar pagu ADD Tahun 2019 setelah dikurangi Tahap I. c. apabila terjadi perubahan kegiatan (jenis, lokasi, anggaran) maka harus dibuat DPPA dan Rencana Penggunaan Dana Perubahan.
  5. Fotocopy Buku Rekening Desa atas nama Desa dengan spesimen tanda tangan Kepala Desa dan Kaur Keuangan yang dibuka pada Bank Jateng Cabang Pemalang;
  6. Surat Bukti Penerimaan (KW – 1) yang ditanda tangani Kepala Desa dan Kaur Keuangan rangkap 5 (lima), asli 1 (satu) lembar bermeterai Rp. 6.000,00;
  7. Surat Pertanggungjawaban (SPj) Penggunaan ADD Tahap I Tahun berjalan untuk Pencairan ADD Tahap II Tahun berjalan;
  8. SPJ penggunaan ADD Tahap II Tahun anggaran sebelumnya untuk pencairan ADD Tahap I Tahun 2019;
  9. Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukan/Pengangkatan PPKD;
  10. Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan TPK Desa;
  11. Daftar Rincian Penggunaan Dana (RPD);
  12. Melampirkan Surat pernyataan tanggung jawab mutlak penggunaan dana yang ditandatangani oleh Kepala Desa.

  1. Kepala Desa mengajukan berkas permohonan pencairan ADD kepada Camat;
  2. Camat selaku ketua Tim Fasilitasi ADD Kecamatan melakukan verifikasi berkas pencairan ADD terhadap kelengkapan berkas persyaratan pengajuan pencairan ADD;
  3. Setelah dinyatakan memenuhi syarat oleh Tim Fasilitasi ADD Kecamatan, Camat selaku Ketua Tim Fasilitasi ADD Kecamatan membuat Surat Rekomendasi kepada Bupati Pemalang Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa selaku Ketua Tim Fasilitasi ADD Kabupaten, dengan melampirkan : a. KW-1 rangkap 5 (lima) asli, 1 (satu) lembar bermeterai Rp. 6.000,00; b. Berita Acara hasil verifikasi yang ditandatangani oleh Camat selaku Ketua Tim Fasilitasi ADD Kecamatan; c. Rencana Penggunaan Dana satu tahun anggaran, Rencana Penggunaan Dana Tahap I dan Tahap II; d. Rincian Penggunaan Dana; dan e. Fotocopy Buku Rekening Kas Desa pada Bank Jateng.
  4. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa selaku Ketua Tim Fasilitasi ADD Kabupaten menerbitkan surat rekomendasi pencairan ADD kepada Kepala BPKAD selaku BUD dengan melampirkan : a. KW-1 rangkap 2 (dua) asli, 1 (satu) lembar bermeterai Rp. 6.000,00; b. Rekapitulasi pengajuan pencairan ADD; c. Surat permohonan pencairan ADD dari desa; d. Fotocopy rekening desa pada bank Jateng.
  5. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku BUD melaksanakan pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa yang ada di Bank Jateng Cabang Pemalang dan khusus untuk Penghasilan Tetap, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta BPD, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dari Bank Jateng Cabang Pemalang dipindahbukukan ke rekening PD BPR BKK Taman dan/atau PD BKK Pemalang;
  6. Penghasilan Tetap, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta BPD, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dicairkan per bulan;
  7. PD BPR BKK Taman dan/atau PD BKK Pemalang berkewajiban meneruskan/membayarkan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ke Bank Persepsi;
  8. Rekomendasi Camat dilampiri : - daftar penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa; - daftar tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; - daftar tunjangan BPD; - daftar iuran / setoran BPJS Kesehatan (3i SILTAP); - daftar iuran/setoran BPJS Ketenagakerjaan (6,24i SILTAP).
  9. Lembaga / Pemerintah Desa datang ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang dengan membawa Persyaratan lengkap dan menyerahkan kepada petugas di Bidang Pemerintahan Desa untuk di koreksi dan di verisikasi;
  10. Setelah berkas lengkap dan benar, dibuatkan rekomendasi kepada Bupati Pemalang, Cq. Kepala BPKAD Kabupaten Pemalang.

Waktu Pencairan ADD dibagi menjadi 2 (dua) Tahap :

  1. Permohonan pencairan ADD Tahap I dapat diajukan usulan pencairannya setelah APBD Kabupaten Pemalang ditetapkan;
  2. Permohonan pencairan ADD Tahap II dapat diajukan paling cepat bulan April  dan paling lambat tanggal 15 Desember.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD))

HALO BUPATI PEMALANG :  CALL. 1708

Kotak Saran;

Email : dinpermasdes.pml@gmail.com;

Twiter : @dinpermasdespml

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pencairan Alokasi Dana Desa"