Penerbitan Security Clearance Kapal Asing Tidak Berjadwal

  1. 1. nama perusahaan/pemilik/penyewa
  2. 2. nama kapal
  3. 3. negara asal
  4. 4. call sign/nama panggilan
  5. 5. tipe/jenis kapal laut
  6. 6. dimensi dan displacement/berat
  7. 7. nama nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK)
  8. 8. jumIah penumpang (WN)/barang
  9. 9. pelabuhan sebelum ke Indonesia
  10. 10. pelabuhan setelah dari Indonesia k. pelabuhan yang dituju
  11. 11. tanggal berlabuh/sandar di Indonesia
  12. 12. tanggal masuk/keluar perairan Indonesia dan rute pelayaran
  13. 13. misi/tujuan pelayaran
  14. 14. scedule of event dan general planing.

  1. Mengambil dan mengisi formulir
  2. Menyampaikan formulir Clearance Approval for Indonesia Teritory (CAIT)
  3. Perwakilan pejabat militer, menyampaikan nota diplomatik kepada Panglima TNI
  4. surat permohonan security clearance kapal asing tidak berjadwal kepada Panglima TNI
  5. Mengambil formulir CAIT di Sintel TNI jika sudah mendapat nomor Indonesian National Defence Force (INDF)

Apabila Persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Security Clearance Kapal Asing Tidak Berjadwal

SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Security Clearance Kapal Asing Tidak Berjadwal"