Standar Pelayanan Pembuatan Kartu Kusuka

  1. Membawa fotocopy KTP pemohon (pekerjaan harus nelayan/pelaku perikanan
  2. Membawa fotocopy kartu keluarga

  1. Pendaftaran kartu KUSUKA tidak boleh diwakilkan
  2. Menyerahkan pernyaratan untuk membuat kartu KUSUKA
  3. Mengisi formulir permohonan kartu KUSUKA

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Kusuka

Media pengajuan tidak langsung yaitu :

1. Website     :  disperik.pemalangkab.go.id

2. Email         :  disperikpemalang@gmail.com atau upi_pemalang@yahoo.com

3. Telp            :  0284 3290533

4. Wa             :  0878 3008 9650

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store