Pelayanan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

  1. Wajib pajak menyerahkan SPPT

  1. 1. Pembuatan Kwitansi Pembayaran PBB
  2. 2. Kwitansi, jika benar dibubuhi paraf jika tidak dikembalikan pada Petugas
  3. 3. Membubuhi cap pada kwitansi pembayaran PBB
  4. 4. Mencatat NOP dan nama wajib Pajak di buku masing-masing petugas
  5. 5. Menyetor uang pembayaran pajak ke koordinator PBB yang di tunjuk
  6. 6. Penyerahan kwitansi pwmbayaran pajak ke wajib pajak dan menyetorkan ke bank

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

Mekanisme pengaduan masyarakat:

Penyampaian Hasil Penyelesaian Pengaduan Masyarakat kepada Pengadu

Rencana Tindak Lanjut Penyelesaian

Lurah mengambil keputusan penyelesaian Pengaduan

Seklur mengagendakan rapat, melaporkan kepada Lurah

Pengaduan Langsung/Tidak Langsung Masyarakat

 

Diterima

Petugas

Pelayanan

Tim Pengelolaan Pengaduan (mendokumentasikan, menyelia, melaporkan kepada Seklur

 

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan / Front Office

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu:

1.Kotak Pengaduan saran.

2.Call Senter

3.WA 085325749814 (Arief)

4.Website https://wanarejanselatan.desakupemalang.id/ 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan"