Rekomendasi Pengajuan Surat Nikah

  1. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. Foto copy KTP/KK jumlah 2 lembar & menunjukkan aslinya
  3. Foto copy akte kelahiran/surat keterangan lahir 2 lembar
  4. Pas Foto ukuran 2 x 3 = 4 lembar, 4x 6 =2 lbr, begrun biru
  5. Foto copy Ijazah
  6. Foto copy KTP orang tua
  7. Foto copy Surat Nikah orang tua
  8. Mengisi Formulir Isian

  1. 1. Pemohon mendaftar ke Petugas Pelayanan Umum dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan.
  2. 2. Meneliti kelengkapan dan kevalidan berkas, jika memenuhi syarat diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi.
  3. 3. Pembuatan Surat Pengantar Nikah (N1-N7)
  4. 4. Penelitian Surat Pengantar jika benar dibubuhi paraf jika tidak dikembalikan pada Petugas
  5. 5. Pengajuan Tanda Tangan Surat Pengantar kepada Lurah
  6. 6. Pemberian nomor, tanggal, dan stempel pada Surat Pengantar
  7. 7. Surat Pengantar diagenda pada buku register
  8. 8. Penyerahan kepada Pemohon serta penjelasan alur ke KUA selanjutnya ketingkat kecamatan apabila mendaftarkan perkawinan kurand dari 10 (sepuluh) hari.

Mengisi Fomulir Surat Pengantar Perkawinan Model N1, Model N2, Model N3, Model N4, Model N5, Model N6, Model N7.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengajuan Surat Nikah

Mekanisme pengaduan masyarakat:

Penyampaian Hasil Penyelesaian Pengaduan Masyarakat kepada Pengadu

Rencana Tindak Lanjut Penyelesaian

Lurah mengambil keputusan penyelesaian Pengaduan

Seklur mengagendakan rapat, melaporkan kepada Lurah

Pengaduan Langsung/Tidak Langsung Masyarakat

 

Diterima

Petugas

Pelayanan

Tim Pengelolaan Pengaduan (mendokumentasikan, menyelia, melaporkan kepada Seklur

 

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan / Front Office

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu:

1.Kotak Pengaduan saran.

2.Call Senter

3.WA 085325749814 (Arief)

4.Website https://wanarejanselatan.desakupemalang.id/ 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengajuan Surat Nikah"