Pelayanan Permohonan Pindah Datang WNI

  1. PENGANTAR RT RW
  2. SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG DARI DISDUK CAPIL
  3. FC KK LAMA
  4. FC KTP
  5. BUKU NIKAH (JIKA MEMBENTUK RUMAH TANGGA BARU)

  1. MENYERAHKAN OERSYARATAN KE PETUGAS PELAYANAN
  2. PENGISIAN FORM PINDAH DATANG PENGISIAN FORM KK BARU (RUMAH TANGGA BARU) PENGISIAN FORM PERUBAHAN KK (JIKA NUMPANG KK) PENGISIAN FORM KTP PENGISIAN FORM SEMUA DIISI OLEH PETUGAS PELAYANAN KELURAHAN
  3. TANDA TANGAN YANG BERSANGKUTAN
  4. TANDA TANGAN PEJABAT BERWENANG
  5. UNTUK DI LAPORKAN KE KECAMATAN DAN DISDUKCAPIL

15 Menit

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN PINDAH dan PINDAH DATANG

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Pindah Datang WNI "