Standar Pelayanan Izin Pengumpulan Sumbangan Dalam Daerah

  1. Permohonan izin
  2. Fotokopi akta pendirian organisasi
  3. Daftar susunan pengurus lengkap organisasi
  4. Dokumen rencana kegiatan yang berisi paling sedikit: (a.Wilayah penyelenggaraan; b. Jangka waktu penyelenggaraan; c. Mekanisme penyelenggaraan; d. Penggunaan/penyaluran dana sumbangan; e. Rincian pembiayaan).

  1. Pemohon menyampaikan permohonan dan dokumen persyaratan
  2. Dalam hal diperlukan, Pemohon menerima undangan klarifikasi paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penyampaian permohonan
  3. Dalam hal dilakukan klarifikasi, Pemohon memberikan informasi kepada Petugas
  4. Pemohon menerima Izin Pengumpulan Sumbangan dalam Daerah paling lama 6 (enam) hari sejak penyampaian permohonan

6 (enam) hari kerja sejak Pemohon menyampaikan persyaratan secara lengkap dan benar

0

Izin Pengumpulan Sumbangan Dalam Daerah

Informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Kasie Informasi dan Pengaduan DPMPTSPNAKER;
  2. Telp./sms 082260582837
  3. Email: dpmptspnaker@rembangkab.go.id
  4. Website: dpmptspnaker.rembangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Pengumpulan Sumbangan Dalam Daerah"