Surat Pengantar Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Foto copy KTP KK atau KK sejumlah 2 (dua) lembar dan menunjukan aslinya
  3. Foto copy Buku Nikah atau Kutipan / Akta Kawin bagi Penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah / pernah nikah.
  4. Foto copy Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir 2 (dua) lembar
  5. Foto copy Surat Bukti/Keterangan Penting atau Kependudukan yang dialami bagi Pemohon yang mengajukan pindah.
  6. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian / Pejabat lain yang ditetapkan (bagi yang KTP hilang ) 2 (dua) lembar.
  7. Pas foto berwarna sesuai tahun kelahiran ukuran 4 X 6 = 1 (satu) lembar.
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK)

  1. Pemohon mendaftar ke Petugas EXcellent Service dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan .
  2. Meneliti kelengkapan dan kevalidan berkas, jika memenuhi syarat diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki / di lengkapi.
  3. Pembuatan Surat Pengantar / Formulir isian data Penerbitan Pengantar Pindah
  4. Penelitian Surat Pengantar, jika benar dibubuhi paraf jika tidak dikembalikan kepada Petugas.
  5. Penelitian Surat Pengantar dibubuhi paraf.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Datang

1. Pengaduan Langsung/Tidak Langsung Masayarakat

2. Diterima Petugas Pelayanan 

3. Tim Pengelolaan Pengaduan ( mendokumentasikan, menyelia, melaporkan

    kepada Seklur ).

4. Seklur mengagendakan rapat, melaporkan kepada Lurah

5. Lurah mengambil keputusan penyelesaian Pengaduan

6. Rencana Tindak Lanjut Penyelesaian

7. Penyampaian Hasil Penyelesaian Pengaduan Masyarakat kepada Pengadu.

    - Media Pegaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan / Front Office

    - Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak Pengaduan Saran dan SMS

      Center 1708.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang"