10 Menit
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Pindah Datang
1. Pengaduan Langsung/Tidak Langsung Masayarakat
2. Diterima Petugas Pelayanan
3. Tim Pengelolaan Pengaduan ( mendokumentasikan, menyelia, melaporkan
kepada Seklur ).
4. Seklur mengagendakan rapat, melaporkan kepada Lurah
5. Lurah mengambil keputusan penyelesaian Pengaduan
6. Rencana Tindak Lanjut Penyelesaian
7. Penyampaian Hasil Penyelesaian Pengaduan Masyarakat kepada Pengadu.
- Media Pegaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan / Front Office
- Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak Pengaduan Saran dan SMS
Center 1708.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store