a. Pendaftaran antrian pemohon dan menunggu panggilan |
b. Penyerahan dan pengecekan berkas |
c. Jika lengkap dlanjutkan diproses jika tidak lengkap dikembalikan |
d. Pencatatan nomor dan agenda surat |
e. Proses pembuatan dan penerbitan dokumen |
f. Penyerahan dokumen ke pemohon dan pelayanan selesai |
Tidak dipungut biaya
Permohonan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP - EL)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store