Surat pengantar penerbitan surat keterangan pindah

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. KK asli
  3. KTP asli, termasuk pengikut yang telah memiliki KTP
  4. Fotocopy buku nikah / kutipan akta kawin, bagi penduduk yang berumur 17 tahun tetapi sudah / pernah kawin
  5. Fotocopy akta kelahiran / surat keterangan lahir, 2 lembar
  6. Fotocopy surat bukti / keterangan penting atau kependudukan yang di alami bagi pemohon yang mengajukan pindah
  7. Surat pengantar pindah antar kabupaten / provinsi (formulir F.1.34)
  8. Surat pernyataan suami/istri ( jika suami/istri yang pindah
  9. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
  10. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian/pejabat lain yang di tetapkan (bagi yang KTP hilang), 2 lembar
  11. Pas foto berwarna sesuai tahun kelahiran ukuran 4 x 6 = 1 lembar

  1. Pemohon meminta pengantar pindah ke RT/RW setempat
  2. Pemohon mengajukan permohonan pindah ke kelurahan
  3. Bekas pengajuan permohonan pindah di serahkan ke petugas pelayanan yang kemudian oleh petugas pelayanan di lakukan kroscek ulang untuk kelengkapan berkas
  4. Jika berkas sudah lengkap petugas pelayanan mengisi formulir pindah secara lengkap
  5. Petugas pelayanan menyerahkan berkas pengajuan permohonan pindah kepda seklur/kasi untuk di teliti ulang dan paraf
  6. Kemudian di lanjutkan menyerahkan berkas pengajuan permohonan pindah kepada sekertaris lurah dan paraf
  7. Rekomendasi berkas pengajuan permohonan pindah kepada lurah/seklur/kasi untuk di tanda tangani
  8. Jika di setujui oleh lurah/seklur/kasi kemudian dilakukan pemberian nomor agenda dan pengarsipkan
  9. Berkas pengajuan permohonan pindah di serahkan kembali kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah

1. Pengaduan langsung/tidak langsung masyarakat 

2. Diterima petugas pelayanan 

3. Tim pengelolaan pengaduan ( mendokumentasikan,menyelia,melaporkan kepada seklur

4. Seklur mengagendakan rapat,melaporkan kepada lurah

5. Lurah pengabil keputusan penyelesaian pengaduan 

6. Rencana tindak lanjut penyelesaian

7. Penyampaian hasil penyelesaian pengaduan masyarakat kepada pengadu

    - Media pengaduan langsung yaitu petugas pengaduan/front office

    - Media pengaduan tidak langsung yaitu kotak pengaduan saran dan sms                center 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar penerbitan surat keterangan pindah"