10 Menit
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Pindah
1. Pengaduan langsung/tidak langsung masyarakat
2. Diterima petugas pelayanan
3. Tim pengelolaan pengaduan ( mendokumentasikan,menyelia,melaporkan kepada seklur
4. Seklur mengagendakan rapat,melaporkan kepada lurah
5. Lurah pengabil keputusan penyelesaian pengaduan
6. Rencana tindak lanjut penyelesaian
7. Penyampaian hasil penyelesaian pengaduan masyarakat kepada pengadu
- Media pengaduan langsung yaitu petugas pengaduan/front office
- Media pengaduan tidak langsung yaitu kotak pengaduan saran dan sms center 1708
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store