Penerbitan Akta Kelahiran

  1. Mengisi Formulir Permohonan Akta Perkawinan
  2. Surat Keterangan Lahir Asli dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Klinik/Puskesmas/Desa/Kelurahan
  3. Kartu Keluarga Asli (jika bayi baru lahir/ubah data)
  4. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP Orang Tua dari Pemilik Akta Kelahiran
  5. Fotocopy Surat Nikah Orang Tua (dari Pemilik Akta Kelahiran) yang dilegalisir dengan menunjukkan aslinya. Apabila Orang Tua dari Pemilik Akta Kelahiran tidak bisa menunjukkan maka diganti dengan SPTJM Akta Kelahiran
  6. Fotocopy Ijazah (bagi Pemilik Akta Kelahiran yang memiliki)
  7. Fotocopy Surat Nikah (bagi Pemilik Akta Kelahiran yang telah menikah)
  8. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi

  1. Pemohon menyampaikan semua berkas permohonan dan dokumen persyaratan yang sudah ditentukan ke Dispendukcapil.
  2. Staf bagian penerimaan berkas menerima dan mengagendakan Permohonan.
  3. Staf penerima berkas mendistribusikan berkas ke Operator Akta untuk untuk entry data dan pencetakan Akta Kelahiran.
  4. Setelah mencetak Akta Kelahiran, maka Operator Akta segera memberikan berkas yang sudah dicetak untuk diverifikasi tim verifikasi Bidang Pendaftaran Penduduk untuk dicetakkan Kartu Keluarga beserta KIA (jika ada perubahan data/bayu baru lahir/belum berusia 17 tahun).
  5. Staf Pengambilan mengagendakan dan memberikan Kartu Keluarga beserta KIA (jika ada perubahan data/bayu baru lahir/belum berusia 17 tahun) dan Akta Kelahiran kepada Pemohon.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan KIA (apabila pemohon baru lahir/belum berusia 17 tahun)

Bisa langsung menghubungi Operator atau ke Petugas Bagian Pengaduan melalui WhatsApp : 08113202060

Laman Pengaduan

Website

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran"