Standar Pelayanan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini

  1. Persyaratan administratif, terdiri atas : (a. Fotokopi identitas pendiri; b. Fotokopi peraturan desa/peraturan kepala desa/keputusan kepala desa yang menetapkan pendirian satuan paud; dan c. Susunan pengurus dan rincian tugas.)
  2. Hasil studi kelayakan, terdiri atas : (a. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan Pendidikan Formal dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis; b. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan Pendidikan Formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya; c. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya; dan d. Dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.)
  3. Isi pendidikan
  4. Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan
  5. Sarana dan prasarana pendidikan
  6. Pembiayaan pendidikan
  7. Sistem evaluasi dan sertifikasi; dan
  8. Manajemen dan proses pendidikan

  1. Pelaku Usaha menyampaikan dokumen persyaratan kepada Petugas DPMPTSPNAKER
  2. Pelaku Usaha menerima jadwal pemeriksaan lapangan paling lama 20 (dua puluh) hari sejak Pelaku Usaha memenuhi persyaratan
  3. Pelaku Usaha mendampingi dan memberikan informasi kepada Petugas Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga serta menandatangani berita acara pemeriksaan
  4. Paling lama 10 (sepuluh) hari sejak pemeriksaan lapangan, Pelaku Usaha menerima Izin Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini

30 (tiga puluh) hari kerja sejak Pelaku Usaha menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar

0

Izin Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini

Informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Kasie Informasi dan Pengaduan DPMPTSPNAKER;
  2. Telp./sms 082260582837
  3. Email: dpmptspnaker@rembangkab.go.id
  4. Website: dpmptspnaker.rembangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini"