Pemberian Bantuan Ijin Belajar

  1. 1. Surat pengantar dari Instansi terkait (bertandatangan Eselon II )
  2. 2. Fotokopi Surat Ijin Belajar
  3. 4. Surat Pernyataan Pribadi bahwa Belum Pernah Memperoleh Bantuan dari Pemda bermaterai 6000 rupiah;
  4. 3. Fotokopi IPK : Untuk Paket C minimal nilai = 6,5, Untuk D-IV/S1 minimal nilai= 2,75, Untuk S2 Minimal nilai= 3,00
  5. 5. Proposal Penelitian yang disetujui oleh Lembaga Pendidikan;
  6. 6. Fotokopi Surat melaksanakan Penelitian dari Lembaga Pendidikan;
  7. 7. Fotokopi Nomor Rekening Bank Kalbar PNS yang bersangkutan;
  8. 8. Fotokopi NPWP PNS yang bersangkutan.

  1. 1. Pegawai Negeri Sipil yang ingin mengajukan bantuan ijin belajar menyiapkan surat usulan yang ditandatangani pejabat yang berwenang, disertai dengan berkas persyaratan/kelengkapan administrasi
  2. 2. Pegawai Negeri Sipil/staf perwakilan dari OPD PNS menyerahkan berkas persyaratan /kelengkapan administrasi melalui Tata Usaha BKD Provinsi Kalbar untuk kemudian diproses oleh pelaksana di Sub Bidang Pengembangan Potensi Bidang Pengembangan ASN
  3. 3. PNS menunggu proses persetujuan selama kurang lebih 3 hari

Apabila berkasnya lengkap maka untuk sampai pada proses persetujuan bisa berlangsung selama 3 hari.

Tidak dipungut biaya

Bantuan Ijin Belajar

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :
  • Datang langsung
  • Kotak saran/pengaduan
  • Surat dengan ditujukan kepada :

Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kalbar

Komp. Kantor Gubernur Kalbar, Gedung BKD

Jl. Ahhmad Yani, Pontianak

  • Telepon : (+62561) 736541 ext. 278
  • Faks : (+62561) 730062
  1. Petugas penerima/pengelola pengaduan :
  • Kasubbag Umum dan Aparatur BKD Prov.Kalbar
  • Lokasi : Ruang Sekretariat BKD Prov.Kalbar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Ijin Belajar"