Penganatar Pembutan Akta Kematian

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Surat Keterangan Kematian
  3. Membawa fotocopy dan asli KK dan KTP almarhum
  4. Membawa fotocopy KK dan KTP pemohon

  1. Mengumpulkan berkas dan menunggu antrian panggilan
  2. pengecekan berkas, apabila berkas sudah lengkap dimasukan diagenda pelayanan
  3. Kemudian dibuatkan pengantar dari kelurahan dan ditanda tangan i yang bersangkutan, perangkat kelurahan dan stample kelurahan. dijelaskan untuk alur selanjutnya
  4. pelayanan selesai

Pengecekan berkas apabila sudah lengkap kemudian diagenda dan dibuatkan pengantar langsung di tanda tangan dan ddi stample Kelurahan

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Akta Kematian

Web Lapor Hendi : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penganatar Pembutan Akta Kematian"