Pelayanan Ambulans

  1. 1. Kartu Identitas/ KTP
  2. 2. Kartu BPJS/ KIS/ Jamkesda ( Pasien dengan jaminan)

  1. 1. Petugas ruangan menghubungi petugas ambulans
  2. 2. Petugas Ambulans mengidentifikasi pasien
  3. 3. Dokter dibantu perawat/ bidan melengkapi dokumen berkas tranfer pasien
  4. 4. Petugas menghubungi rumah sakit penerima dan bekoordinasi dengan petugas penerima
  5. 5. Petugas Pendamping tranfer menyiapkan transportasi tranfer pasien
  6. 6. Pasien siap dirujuk ke rumah sakit/ puskesmas
  7. 7. Petugas pendamping tranfer terus memantau kondisi pasien selama perjalanan dan mendokumentasikan dalam rekam medis terintergrasi sesuai dengan instruksi dokter
  8. 8. Pasien tiba di rumah sakit penerima
  9. 9. Serah Terima pasien dengan petugas rumah sakit penerima

tergantung jarak tempuh

  1. Umum :Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Datar no 12 Tahun 2012
  2. JKN      :  Permenkes RI no 4 tahun 2017

Pelayanan Ambulans Rujuk

  1. Email                                : rsud.hanafiah@yahoo.com 
  2. Telepon                           : 0752 - 71008
  3. SMS                                 : 082287606435
  4. Kotak Saran
  5. Media Sosial
  1. Twitter                       : rsud_hanafiah
  2. Instagram                  : @rsud.batusangkar
  3. Facebook                   : RSUD Batusangkar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulans"