Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Fotocopy KK lama 2 lembar dan KK asli apabila terjadi perubahan
  3. Fotocopy surat nikah,Akte kelahiran anggota keluarga
  4. Surat pindah datang yang telah di sahkan oleh kecamatan/dispendukcapil bagi yang pindah
  5. Permohonan pindah bagi yang pindah dalam satu desa
  6. Surat keterangan pindah dari daerah asal bagi yang pindah
  7. Surat kehilangan bagi yang KK nya hilang
  8. Mengisi formulir isian permohonan (balnko f - 01 bagi KK penambahan, f - 1.01 bagi pemohon KK baru, f - 07 bagi KK perubahan)

  1. Pemohon mendaftar ke petugas pelayanan dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan
  2. Meneliti kelengkapan dan kevalidan berkas, jika memenuhi syarat diproses,jika tidak memenuhi syarat di kembalikan kepada pemohon untuk di perbaiki/di lengkapi
  3. Pembuatan surat pengantar / formulir isian data penerbitan kartu keluarga
  4. Penelitian surat pengantar,jika benar dibubuhi paraf jika tidak di kembalikan kepada petugas
  5. Pengajuan tanda tangan surat pengantar kepada lurah/seklur/kasi
  6. Pemberian nomor,tanggal dan stempel pada surat pengantar
  7. Surat pengantar di agendakan pada buku register dan di arsipkan
  8. Penyerahan kepada pemohon serta penjelasan alur selanjutnya ke tingkat kecamatan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar KK berupa Blngko F-1.01 bagi Permohonan KK Baru F.01, bagi KK Penambahan dan F.07 bagi KK Perubahan

1. Pengaduan langsung/tidak langsung masyarakat 

2. Diterima petugas pelayanan 

3. Tim pengelolaan (mendokumentasikan,meyelia,melaporkan kepada seklur

4. Seklur mengagendakan rapat, melaporkan kepada lurah

5. Lurah mengambil keputusan penyelesaian pengaduan

6. Rencana tindak lanjut penyelesaian 

7. Penyampaian hasil penyelesaian masyarakat kepada pengadu

    - Media pengaduan langsung yaitu petugas pengaduan/front office

    - Media pengaduan tidak langsung yaitu kotak pengaduan saran dan sms         center 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga"