10 Menit
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar KK berupa Blngko F-1.01 bagi Permohonan KK Baru F.01, bagi KK Penambahan dan F.07 bagi KK Perubahan
1. Pengaduan langsung/tidak langsung masyarakat
2. Diterima petugas pelayanan
3. Tim pengelolaan (mendokumentasikan,meyelia,melaporkan kepada seklur
4. Seklur mengagendakan rapat, melaporkan kepada lurah
5. Lurah mengambil keputusan penyelesaian pengaduan
6. Rencana tindak lanjut penyelesaian
7. Penyampaian hasil penyelesaian masyarakat kepada pengadu
- Media pengaduan langsung yaitu petugas pengaduan/front office
- Media pengaduan tidak langsung yaitu kotak pengaduan saran dan sms center 1708
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store