Pelayanan Pembuatan Akta Kematian

  1. Membawa Surat Pengantar RT / RW
  2. Membawa Fotocopy KTP / KK yang meninggal
  3. Membawa Fotocopy KTP Pelapor
  4. Membawa Surat Keterangan Kematian dari Dokter kalau ada

  1. Menunggu antrian
  2. Dipanggil untuk penyerahan Berkas
  3. Pengecekan Berkas oleh Petugas untuk diagendakan dan diproes lanjut
  4. Tanda Tangan Pelapor
  5. Tanda Tangan Petugas Kelurahan dan stempel Kelurahan
  6. Berkas selesai dan bisa diambil

Penyerahan Berkas berkas dan Pengecekan Petugas untuk diagendakan dan diproses lanjut sampai selesai

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

WEB LAPOR HENDI LAPOR HENDI.GO.ID

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Akta Kematian"