Pengantar Pembuatan Akta Kematian

  1. Membawa pengantar RT dan RW
  2. Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit, puskesmas (jika meninggal di tempat tersebut)
  3. Fotokopi KK almarhum dan pemohon
  4. Fotokopi KTP almarhum dan pemohon

  1. Menunggu antrian pelayanan
  2. Pengecekan berkas (Apabila belum lengkap dikembalikan kepada yang bersangkutan)
  3. Setelah lengkap kemudian dibuatkan pengantar surat kematian
  4. Penandatanganan berkas kepada yang bersangkuan dan pejabat kelurahan
  5. Penyerahan surat pengantar yang dibuat kelurahan kepada yang bersangkutan
  6. Pelayanan selesai

Pengecekan berkas - berkas sampai dengan penandatanganan pejabat kelurahan 

Gratis tidak dipungut biaya

Pengantar Pembuatan Akta Kematian

Web Lapor Hendi (Lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan Akta Kematian"