Pengantar Akta Kematian

  1. Surat Pengantar RT RW
  2. Fotocopy KTP yang meninggal
  3. Fotocopy KTP pelapor
  4. Fotocopy KK yang meninggal
  5. Fotocopy Surat Kematian dari Rumah Sakit

  1. Pemohon menyerahkan berkas
  2. Pemohon mengantri
  3. Pemohon mengisi blanko permohonan akta kematian
  4. Setelah selesai di isi akan dimintakan tanda tangan Pejabat yang berwenang
  5. Berkas diserahkan kepada pemohon
  6. Pelayanan selesai

Pengecekan Berkas - setelah berkas sudah lengkap di agenda dan di tanda tangani

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Akte Kematian

Web Lapor Hendi (Lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Akta Kematian"