Permohonan Akta Kematian

  1. Pengantar RT/RW setempat
  2. Fotocopy ktp
  3. Fotocopy KK
  4. Surat Pernyataan Meninggal dari Rumah Sakit/ Dokter

  1. Pemohon mengumpulkan berkas
  2. Penngecekan berkas ( apabila tidak lengkap dikembalikan)
  3. Pembuatan surat pengantar dan pencatat ke buku agenda kelurahan
  4. permohonan tanda tangan dan stempel kelurahan
  5. pemberian surat pengantar kepada pemohon
  6. pelayanan selesai

pengumpulan berkas - pengecekan berkas ( apabila tidak lengkap dikembalikan) - pembuatan surat pengantar - permohonan tanda tangan dan stempel - penyerahan surat pengantar

Gratis

Permohonan Surat Kematian

Web Lapor Hendi (Lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Akta Kematian"