Surat Pengantar Akte Kelahiran

  1. Membawa Surat Pengantar RT / RW
  2. Membawa Fotocopy dan Asli Kartu Keluarga ( KK )
  3. Membawa Fotocopy dan Asli Surat Keterangan Kelahiran
  4. Membawa Fotocopy KTP Orang Tua
  5. Membawa Fotocopy Buku Nikah Orang Tua

  1. Pemohon menyerahkan berkas - berkas persyaratan dan menunggu panggilan antrian;
  2. Apabila persyaratan lengkap diagenda di buku pelayanan, dan dibuatkan surat pengantar akte kelahiran;
  3. Setelah surat pengantar selesai dicetak lalu di tanda tangani yang bersangkutan maupun pejabat kelurahan;
  4. Pelayanan Selesai.

Pengecekan berkas apabila sudah lengkap kemudian diagenda dan dibuatkan pengantar langsung di tandatangani dan di stample.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Akte Kelahiran

Website Lapor Hendi ( laporhendi.semarangkota.go.id )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Akte Kelahiran"