Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy dan Asli Kartu Keluarga ( KK )
  3. Membawa fotocopy dan Asli surat Keterangan Kelahiran
  4. Membawa fotocopy KTP Orang Tua
  5. Membawa Fotocopy Buku Nikah
  6. Membawa fotocopy Akta Kelahiran Anak Pertama

  1. Mengumpulkan berks dan menunggu antrian panggilan
  2. pengecekan berkas, apabila sudah komplit kemudian di agenda di buku pelayanan Kelurahan
  3. pembuatan pengantar Akta Kelahiran kemudian tanda tangan yang bersangkutan dan Pejabat Kelurahan beserta stample Kelurahannya.
  4. Pelayanan Selesi

Pengecekan berkas apabila sudah lengkap kemudian diagenda dan dibuatkan pengantar langsung di tanda tangan dan di stample Kelurahan

Tidak dipungut biaya

Membuat Akta Kelahiran

Web Lapor Hendi : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran"