Pelayanan Pengantar Akta Kelahiran

  1. Membawa Surat Pengantar RT / RW
  2. Membawa Fotocopy KK / KTP Orang tua
  3. Membawa Surat Lahir dari Dokter
  4. Membawa Surat Nikah

  1. Menunggu antrian
  2. dipanggil untuk menyerahkan berkas
  3. Pengecekan Berkas berkas dan diagendakan untuk diproses lanjut
  4. Pembuatan Pengantar Akta Kelahitan
  5. Tanda Tangan Petugas Kelurahan dan Stempel Kelurahan
  6. Berkas selesai dan bisa diabil

Penyerahan Berkas-Berkas untuk dilakukan pengecekan, diagendakan dan diproses

sampai berkas selesai

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

WEB LAPOR HENDI LAPOR.GO.ID

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengantar Akta Kelahiran"