Pengantar Akta Kelahiran

  1. Pengantar RT / RW setempat
  2. Fotocopy Akte nikah
  3. Fotocopy kk
  4. Fotocopy ktp
  5. Surat Keterangan kelahiran dari Rumah sakit/bidan

  1. pemohon mengumpulkan berkas
  2. pengecekan kelengkapan berkas
  3. pembuatan surat pengantar kelahiran
  4. permintaan tanda tangan pejabat berwenang dan stempel kelurahan
  5. pemberian surat pengantar kepada pemohon
  6. pelayanan selesai

pengumpulan berkas oleh pemohon - pengecekan berkas, apabila tidak lengkap akan dikembalikan - pembuatan surat pengantar - permintaan tanda tangan pejabat berwenang dan stempel

Gratis

Surat Pengantar Akte Kelahiran

Web Lapor Hendi (Lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Akta Kelahiran"