Standar Pelayanan Izin Pendirian Bursa Kerja Khusus

  1. Permohonan Izin Pendirian Bursa Kerja Khusus
  2. Fotokopi Ijin Operasional satuan pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pelatihan
  3. Proposal Pendirian Bursa Kerja Khusus yang di dalamnya berisi; (a. Struktur organisasi Bursa Kerja Khusus; b. Data calon Pemandu Bursa Kerja Khusus yang bersertifikat beserta fotodiri dan fotokopi sertifikat yang dimiliki; c. Rencana Penyaluran Tenaga Kerja (RPTK) selama 1 (satu) tahun; d. Keterangan atau penjelasan tentang sarana kantor untuk melakukan kegiatan antar kerja)

  1. Pemohon menyampaikan dokumen persyaratan
  2. Pemohon menerima jadwal pemeriksaan lapangan paling lama 3 (tiga) hari sejak Pelaku Usaha memenuhi Komitmen
  3. Pemohon mendampingi dan memberikan informasi kepada Petugas serta menandatangani berita acara pemeriksaan
  4. Paling lama 6 (enam) hari kerja sejak pengajuan permohonan dan persyaratan dinyatakan lengkap dan benar, pemohon menerima Izin Pendirian Bursa Kerja Khusus

6 (enam) hari kerja sejak Pemohon menyampaikan persyaratan secara lengkap dan benar

0

Izin Pendirian Bursa Kerja Khusus

Informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Kasie Informasi dan Pengaduan DPMPTSPNAKER
  2. Telp./sms082260582837
  3. Email: dpmptspnaker@rembangkab.go.id
  4. Website: dpmptspnaker.rembangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Pendirian Bursa Kerja Khusus"