Pengaduan dan Penanganan Keluhan

  1. Berkas permohonan dokumen kependudukan

  1. Mendatangi Front Office dan memberitahukan mengenai keluhan/aduan
  2. Register data pemohon dan permasalahan melalui layanan antrian
  3. Penanganan keluhan / aduan (penjelasan, informasi dan solusi)
  4. Apabila keluhan / aduan butuh ditindaklanjuti, maka Petugas akan meminta nomor telepon / contact person Pemohon guna penginformasian lanjutan dari hasil penanganan keluhan / aduan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Informasi dan Solusi / Penanganan Permasalahan

Media Keluhan / aduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office

Media keluhan / aduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Twitter, Website, Email, SMS, WA dan medsos lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store