Pengantar Pembuatan KTP

  1. Surat pengantar RT RW
  2. Fotocopy Akta Kelahiran
  3. Fotocopy KK
  4. Foto 3x4

  1. Pemohon mengumpulkan berkas
  2. Pemohon menunggu antrian
  3. Petugas melakukan pengecekan berkas
  4. Setelah lengkap, pemohon akan mengisi blanko permohonan KTP baru
  5. Apabila sudah di isi, akan dimintakan tanda tangan oleh pejabat yang berwenang
  6. Penyerahan berkas kepada pemohon
  7. Pelayanan selesai

Pengecekan Berkas - berkas apabila sudah lengkap akan diagenda dan dibuatkan surat pengantar permohonan KTP baru

Gratis tidak dipungut biaya

Pengantar Pembuatan KTP

Web Lapor Hendi (Lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan KTP"